AO BMT

Pembiayaan

Mudharabah

adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak, dimana pihak pertama bertindak sebagai pemilik dana (shohibul mal) yang menyediakan seluruh modal (100%) sedangkan pihak lainnya bertindak sebagai pengelola usaha (mudharib), keuntungan di bagi sesuai dengan kesepakatan yang di tuangkan dalam kontrak dan biasanya dalam bentuk nisbah.

Murabahah

adalah pencerminan dari transaksi jual beli : harga jual merupakan akumulasi dari biaya-biaya yang telah di keluarkan untuk mendatangkan objek transaksi atau harga pokok pembelian dengan tambahan keuntungan tertentu yang di inginkan penjual (margin), harga beli dan jumlah keuntungan yang diinginkan di ketahui oleh pembeli. Artinya pembeli di beritahu berapa harga belinya dan tambahan keuntungan yang di inginkan.

Ijarah Paralel

adalah akad sewa menyewa antara anggota sebagai musta’jir/penyewa dengan USPPS El Sejahtera sebagai mu’jir/ yang meyewakan atas ma’jur (obyek sewa) dinma objek sewa itu milik pihak ketiga, untuk mendaptkan imbalan atas barang/jasa yang disewakan.

Kafalah Haji

adalah akad pembiayaan untuk talangan mendapatkan porsi haji/umrah. Akad Kafalah dilakukan dengan cara USPPS El Sejahtera sebagai kafil memberikan jaminan/menanggung hutang/kewajiban anggota sebagai makful’anhu kepada pihak ketiga (makfullah) dengan dikenakan biaya penjaminan (upah/ujroh).

Back To Top